2.1 Badan Hukum dan Karakteristik Perusahaan
Badan hukum
suatu usaha merupakan suatu bentuk untuk mendapatkan kelancaran proses produksi
seperti yang dikehendaki semula dalam kaitannya dengan status yang formal.
Bentuk-bentuk badan hukum yang ada di Indonesia meliputi, yaitu :
1. Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan
usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan
usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat
bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya
perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah
produksi, memiliki tenaga kerja atau buruh yang sedikit dan penggunaan alat
produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko
kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan:
a. relatif mudah didirikan dan juga
dibubarkan.
b. tanggung jawab tidak terbatas dan
bisa melibatkan harta pribadi.
c. tidak ada pajak, yang ada adalah
pungutan dan retribusi.
d. seluruh keuntungan dinikmati sendiri.
e. sulit mengatur roda perusahaan Karena
diatur sendiri.
f. keuntungan yang kecil yang terkadang
harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar.
g. jangka waktu badan usaha tidak
terbatas atau seumur hidup.
h. sewaktu-waktu dapat dipindah
tangankan.
2. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas adalah organisasi
bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan
tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta
pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya, didalam PT pemilik modal tidak
harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik
modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT (perseroan terbatas)
dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai
persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
a. kewajiban terbatas pada modal tanpa
melibatkan harta pribadi
b. modal dan ukuran perusahaan besar
c. kelangsungan hidup perusahaan PT ada
di tangan pemilik saham
d. dapat dipimpin oleh orang yang tidak
memiliki bagian saham
e. kepemilikan mudah berpindah tangan
f. mudah mencari tenaga kerja untuk
karyawan atau pegawai
g. keuntungan dibagikan kepada pemilik
modal atau saham dalam bentuk dividen
h. kekuatan dewan direksi lebih besar
daripada kekuatan pemegang saham
i. sulit untuk membubarkan PT
j. pajak berganda pada pajak
penghasilan atau pph dan pajak devid
3. Perusahaan
Persekutuan
Perusahaan persekutuan
dibagi menjadi 2, yaitu :
a. CV
(Commanditaire Vennotschaap)
CV adalah suatu bentuk badan usaha
bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai
tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara
anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan
harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus
melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus
perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu
pasif.
Dalam
Arti Sempit adalah Material Handling adalah suatu seni dan ilmu pengetahuan
mengenai pemindahan, pengepakkan dan penyimpanan semua jenis/bentuk
material/bahan yang terjadi dalam
pabrik saja.
Bethel,
Cs., membagi material handling menjadi dua bagian:
Internal Transportation
• Yaitu,
pengangkutan yang terjadi did dalam pabrik.
• Misalnya:
trafic (perjalanan), receiving
(penerimaan), shipping (perkapalan).
External Transportation
• Yaitu,
pengangkutan yang terjadi di luar pabrik.
H.T. Amrine, mengartikan material
handling sebagai movement of goods (pemindahan bahan))yang terbagi ke dalam :
Yaitu,
pemindahan bahan/barang yang terjadi dalam satu mesin.
Yaitu, pemindahan bahan/barang yang
terjadi dari bagian yang satu ke bagian yang lain.
2.2
Prinsip-Prinsip Material Handling
Tujuan Ongkos Material Handling adalah Menjaga atau mengembangkan kualitas produk, mengurangi
kerusakan dan memberikan perlindungan terhdap material. Kebutuhan-kebutuhan
tersebut meliputi:
Ø Menghemat penggunaan luas lantai
Ø Mengurangi beban manusia dan kecelakaan
Ø Meningkatkan semangat kerja
Ø Mengurangi biaya handling/penanganan
Ø Mengurangi biaya over head
Ø Mengurangi biaya produksi
Keguanaan luas lantai adalah saat
digunakan dalam membantu untuk perhitungan Ongkos Material Handling (OMH)
antar Departemen, sesuai dengan luas lantai hasil perhitungan.
2.3 Jenis-jenis
Material Handling
·
Menurut Bethel,
Cs.: (lebih didasarkan pada peralatan)
Ø Floor type, yaitu jenis material handling yang
diletakan di atas lantai.
Misal: conveyor / ban berjalan.
Ø Over Head Type, yaitu jenis alat material handling
yang diletakan menggantung.
Misal:
Over head lift.
·
Menurut F. G.
Moore:
Ø Fixed Path Equipment, Yaitu, peralatan material
handling yang bergerak satu arah atau mempunyai arah yang tetap.
Contoh: Conveyor
Ø Variabel Path / Varied Path Equipment, Yaitu,
peralatan yang mempunyai arah yang berubah-ubah atau bisa bergerak ke berbagai
arah.
Misal:
Forklift, truck.
2.4 Prinsip-Prinsip Material Handling
v Right Material : Material yang disediakan sesuai dengan
yang dipesan oleh bagian produksi, akan lebih akurat jika menggunakan peralatan
otomatis.
v Right Mount : Jumlah yang disediakan oleh bagian material
handling sesuai jumlah kebutuhan.
v Right Condition : Sesuai dengan keinginan konsumen (misal
tidak rusak, kondisi barang dipak atau tidak dipak, diurut penyusunannya, dlan
lain-lain).
v Right Place : Menempatkan material langsung dilokasi
akhir siap untuk digunakan, tidak di tengah-tengah perjalanan (misal di gang).
v Right Sequence : Urutan penanganan material yang efisien
misalnya dengan penyederhanaan kerja, efisiensi manufakturing.
v Right Cost : Mendesain bentuk yang efisien sehingga biaya
menjadi efisien ‘Not the lowest cost’.
v Right time : On time delivery, jika proses material
handling di dalam pabrik dilakukan dengan peralatan otomatis syarat ini akan
lebih mudah dicapai.