ok


,

selamat datang

kaRya moTor oKe 1

Selasa, 30 Maret 2010

Wawasan Nusantara

WAWASAN NUSANTARA



A.Definisi
a. Archipelogo
Laut adakalanya merupakan batas suatu negara dengan negara lain, dengan titik batas yang ditentukan melalui ekstradisi bilateral atau multilateral. Hal ini berarti pula merupakan batas kekuasaan suatu negara, sejauh garis terluar batas wilayahnya.
Dalam perkembangan hukum internasional, batas kekuasaan yang merupakan batas wilayah suatu negara sangat dipegang erat. Upaya yang dilakukan berbagai negara yang berkawasan laut ialah menjaga wilayah dari berbagai ancaman dari dalam maupun dari luar. Pengawasan wilayah laut relatif lebih sulit dibanding wilayah lain. Bagaimana hukum laut internasioal dan Indonesia?
Sehingga buku ini akan memberikan wawasan baru bagi para pembacanya. Dilengkapi pula dengan penelahaan kasus. Bermanfaat bagi mahasiswa fakultas hukum, para praktisi bidang kelautan, dan masyarakat peminat.
Bahasili Papan, siapakah yang mengenal nama ini? Tentu saja ada, namun jumlah tak banyak. Maklum dia bukan seorang artis atau tokoh politik yang saban hari tebar pesona di televisi. Dia juga bukan seorang kong-lomerat yang namanya sering disebut karena limpahan kekayaan yang dimilikinya. Bahasili Papan hanya seorang pengusaha kapal yang masuk jajaran menengah. Namun keputusannya untuk terjun ke bisnis perkapalan memiliki satu visi dan misi yang sangat besar untuk membawa Indonesia sejajar dengan negara-negara kaya lainnya di dunia. “Melihat laut Indonesia yang sangat luas, saya selalu bertanya dalam hati, mengapa sangat sedikit orang yang mencari nafkah di sana?” ujar Bahasili memulaiNamun keputusannya untuk terjun ke bisnis perkapalan memiliki satu visi dan misi yang sangat besar untuk perbincangannya dengan BIRU VOICE.
Bagi jebolan salah satu universitas di AS ini, dengan luas lebih dari 50 juta km persegi, laut Indonesia bukan saja berisi triliunan ton ikan yang siap dimasukkan dalam siklus perdagangan dunia, tetapi juga menyimpan potensi lainnya bisa mendatangkan uang dalam jumlah yang tak terbatas. “Anda hitung saja berapa besar potensi pariwisata kita, belum lagi budidaya laut, pertambangan laut, hingga transportasi laut. Sungguh tak terkira kekayaan yang kita miliki,” ujar Bahasili.
b. Wawasan laut

Sebuah negara yang luar biasa dan beragam keindahan, membentang 5.151 km antara benua Asia dan Australia dan membagi Pasifik dan Samudra Hindia di khatulistiwa, Indonesia adalah kepulauan terbesar dan yang kelima negara terpadat di dunia dengan sekitar 200 juta jiwa. Sumatra (473,606 sq. km), Kalimantan or Borneo (539,460 sq. km), Sulawesi (189,216 sq. km), Irian Jaya (421,981 sq. km) and the most populated Java Island (132,187 sq. km). Dari negara 17.508 pulau, hanya dihuni 6.000 dan 992 termasuk menetap secara permanen lima pulau utama: Sumatra (473.606 km persegi), Kalimantan atau Borneo (539.460 km persegi), Sulawesi (189.216 km persegi), Irian Jaya (421.981 persegi km) dan yang paling penduduk Pulau Jawa (132.187 km persegi). Indonesia encompasses mind-stupefying extremes: the 4,884 meter Indonesia mencakup pikiran-stupefying ekstrem: yang 4.884 meter.
B. ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif)
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah sebuah seazone di mana negara mempunyai hak khusus atas eksplorasi dan penggunaan laut sumber daya. It stretches from the seaward edge of the state's territorial sea out to 200 nautical miles from its coast. Ini membentang dari tepi menuju ke laut negara teritorial laut keluar sampai 200 mil laut dari pantai. In casual use, the term may include the territorial sea and even the continental shelf beyond the 200 mile limit. Dalam penggunaan biasa, istilah mungkin termasuk laut teritorial dan bahkan kontinen 200 mil di luar batas.
Umumnya ZEE negara meluas ke jarak 200 mil laut (370 km) keluar dari pantai awal. The exception to this rule occurs when EEZs would overlap; that is, state coastal baselines are less than 400 nautical miles (740 km) apart. Pengecualian aturan ini terjadi ketika EEZs akan tumpang tindih yaitu, negara pesisir baselines kurang dari 400 mil laut (740 km) terpisah. When an overlap occurs, it is up to the states to delineate the actual boundary. Generally, any point within an overlapping area defaults to the most proximate state. Ketika sebuah tumpang tindih terjadi, itu terserah kepada negara-negara bagian untuk menggambarkan batas yang sebenarnya. Secara umum, setiap titik dalam suatu wilayah yang tumpang tindih default untuk negara yang paling terdekat. A state's Exclusive Economic Zone starts at the seaward edge of its territorial sea and extends outward to a distance 200 nautical miles (370 km) from the baseline. Thus, the EEZ includes the contiguous zone. Sebuah negara Zona Ekonomi Eksklusif dimulai pada tepi arah laut dari laut teritorial dan meluas ke luar untuk jarak sejauh 200 mil laut (370 km) dari baseline. Jadi, termasuk ZEE zona bersebelahan. States also have rights to the seabed of the continental shelf up to 350 nautical miles (650 km) from the coastal baseline, where this extends beyond the EEZ, but this does not form part of their EEZ. Serikat juga memiliki hak atas dasar laut di landas kontinen sampai 350 mil laut (650 km) dari garis dasar pantai, tempat ini meluas di luar ZEE, tetapi ini tidak merupakan bagian dari ZEE mereka.
Konsep ini allotting bangsa EEZs untuk memberikan kontrol yang lebih baik kelautan di luar batas-batas teritorial diperoleh penerimaan pada akhir abad ke-20.




Awalnya, sebuah negara yang berdaulat perairan teritorial 3 mil laut diperluas (jangkauan tembakan meriam) di luar pantai. In modern times traditionally, a country's sovereign territorial waters extend to 12 nmi beyond the shore. Di zaman modern tradisional, sebuah negara yang berdaulat perairan teritorial memperpanjang hingga 12 nm di luar pantai. In the early 1970s, Ecuador claimed territorial waters extending to 200 nautical miles. Pada awal 1970-an, Ekuador mengklaim perairan memperluas sampai 200 mil laut. They began seizing US tuna-fishing boats and charging heavy fines (that the US government paid). Mereka mulai merebut US tuna-perahu nelayan dan pengisian denda berat (yang dibayar pemerintah AS). Eventually the US agreed to submit the issue to the International Court of Justice at The Hague. This eventually led to the recognition of 12 nmi as normal for the territorial sea/waters and binding international recognition of the 200 mile Exclusive Economic Zone by the Third United Nations Convention on the Law of the Sea in 1982. AS akhirnya setuju untuk menyerahkan masalah tersebut ke Mahkamah Internasional di Den Haag. ni akhirnya menimbulkan pengakuan dari 12 nm seperti biasa untuk laut teritorial / perairan dan mengikat pengakuan internasional dari 200 mil Zona Ekonomi Eksklusif dengan Ketiga Konvensi PBB tentang Hukum Laut pada tahun 1982.
Zona Ekonomi Eksklusif adalah suatu daerah di luar dan berdekatan dengan laut teritorial, tunduk pada rezim hukum yang khusus didirikan dalam Bagian ini, di mana hak-hak dan yurisdiksi Negara pantai dan hak-hak dan kebebasan-kebebasan Negara lain diatur oleh ketentuan-ketentuan yang relevan Konvensi ini.
Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), juga disebut Hukum Laut atau Konvensi Hukum Laut perjanjian, adalah kesepakatan internasional yang dihasilkan dari ketiga PBB pada Konferensi Hukum Laut (UNCLOS III), yang berlangsung dari tahun 1973 sampai 1982. The Law of the Sea Convention defines the rights and responsibilities of nations in their use of the world's oceans, establishing guidelines for businesses, the environment, and the management of marine natural resources . Hukum Konvensi Laut mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara dalam menggunakan lautan di dunia, menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan, dan pengelolaan laut sumber daya alam. The Convention, concluded in 1982, replaced four 1958 treaties . Konvensi, menyimpulkan pada tahun 1982, digantikan empat 1958 perjanjian. UNCLOS came into force in 1994, a year after Guyana became the 60th state to sign the treaty. [ 1 ] To date, 158 countries and the European Community have joined in the Convention. UNCLOS diberlakukan pada 1994, setahun setelah Guyana menjadi negara ke-60 untuk menandatangani perjanjian. [1] Sampai saat ini, 158 negara dan Komunitas Eropa telah bergabung dalam Konvensi. However, it is now regarded as a codification of the customary international law on the issue. Namun, sekarang dianggap sebagai kodifikasi dari adat hukum internasional dalam masalah ini.
While the Secretary General of the United Nations receives instruments of ratification and accession and the UN provides support for meetings of states party to the Convention, the UN has no direct operational role in the implementation of the Convention. Sementara Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa menerima instrumen ratifikasi dan aksesi dan PBB menyediakan dukungan untuk pertemuan negara-negara pihak dalam Konvensi, PBB tidak memiliki peran operasional langsung dalam pelaksanaan Konvensi. There is, however, a role played by organizations such as the International Maritime Organization , the International Whaling Commission , and the International Seabed Authority (the latter being established by the UN Convention). Ada, bagaimanapun, peran yang dimainkan oleh organisasi-organisasi seperti Organisasi Maritim Internasional, di International Whaling Commission, dan Otoritas Dasar laut Internasional (terakhir yang dibentuk oleh Konvensi PBB).

WAWASAN NUSANTARA



WAWASAN NUSANTARA
 
A.Definisi
a.      Archipelogo
Laut adakalanya merupakan batas suatu negara dengan negara lain, dengan titik batas yang ditentukan melalui ekstradisi bilateral atau multilateral. Hal ini berarti pula merupakan batas kekuasaan suatu negara, sejauh garis terluar batas wilayahnya.
Dalam perkembangan hukum internasional, batas kekuasaan yang merupakan batas wilayah suatu negara sangat dipegang erat. Upaya yang dilakukan berbagai negara yang berkawasan laut ialah menjaga wilayah dari berbagai ancaman dari dalam maupun dari luar. Pengawasan wilayah laut relatif lebih sulit dibanding wilayah lain. Bagaimana hukum laut internasioal dan Indonesia?
Sehingga buku ini akan memberikan wawasan baru bagi para pembacanya. Dilengkapi pula dengan penelahaan kasus. Bermanfaat bagi mahasiswa fakultas hukum, para praktisi bidang kelautan, dan masyarakat peminat.
Bahasili Papan, siapakah yang mengenal nama ini? Tentu saja ada, namun jumlah tak banyak. Maklum dia bukan seorang artis atau tokoh politik yang saban hari tebar pesona di televisi. Dia juga bukan seorang kong-lomerat yang namanya sering disebut karena limpahan kekayaan yang dimilikinya. Bahasili Papan hanya seorang pengusaha kapal yang masuk jajaran menengah. Namun keputusannya untuk terjun ke bisnis perkapalan memiliki satu visi dan misi yang sangat besar untuk membawa Indonesia sejajar dengan negara-negara kaya lainnya di dunia. “Melihat laut Indonesia yang sangat luas, saya selalu bertanya dalam hati, mengapa sangat sedikit orang yang mencari nafkah di sana?” ujar Bahasili memulaiNamun keputusannya untuk terjun ke bisnis perkapalan memiliki satu visi dan misi yang sangat besar untuk perbincangannya dengan BIRU VOICE.
Bagi jebolan salah satu universitas di AS ini, dengan luas lebih dari 50 juta km persegi, laut Indonesia bukan saja berisi triliunan ton ikan yang siap dimasukkan dalam siklus perdagangan dunia, tetapi juga menyimpan potensi lainnya bisa mendatangkan uang dalam jumlah yang tak terbatas. “Anda hitung saja berapa besar potensi pariwisata kita, belum lagi budidaya laut, pertambangan laut, hingga transportasi laut. Sungguh tak terkira kekayaan yang kita miliki,” ujar Bahasili.
 






b.      Wawasan laut
Sebuah negara yang luar biasa dan beragam keindahan, membentang 5.151 km antara benua Asia dan Australia dan membagi Pasifik dan Samudra Hindia di khatulistiwa, Indonesia adalah kepulauan terbesar dan yang kelima negara terpadat di dunia dengan sekitar 200 juta jiwa. Sumatra (473,606 sq. km), Kalimantan or Borneo (539,460 sq. km), Sulawesi (189,216 sq. km), Irian Jaya (421,981 sq. km) and the most populated Java Island (132,187 sq. km). Dari negara 17.508 pulau, hanya dihuni 6.000 dan 992 termasuk menetap secara permanen lima pulau utama: Sumatra (473.606 km persegi), Kalimantan atau Borneo (539.460 km persegi), Sulawesi (189.216 km persegi), Irian Jaya (421.981 persegi km) dan yang paling penduduk Pulau Jawa (132.187 km persegi). Indonesia encompasses mind-stupefying extremes: the 4,884 meter Indonesia mencakup pikiran-stupefying ekstrem: yang 4.884 meter.
B.       ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif)
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah sebuah seazone di mana negara mempunyai hak khusus atas eksplorasi dan penggunaan laut sumber daya. It stretches from the seaward edge of the state's territorial sea out to 200 nautical miles from its coast. Ini membentang dari tepi menuju ke laut negara teritorial laut keluar sampai 200 mil laut dari pantai. In casual use, the term may include the territorial sea and even the continental shelf beyond the 200 mile limit. Dalam penggunaan biasa, istilah mungkin termasuk laut teritorial dan bahkan kontinen 200 mil di luar batas.
Umumnya ZEE negara meluas ke jarak 200 mil laut (370 km) keluar dari pantai awal. The exception to this rule occurs when EEZs would overlap; that is, state coastal baselines are less than 400 nautical miles (740 km) apart. Pengecualian aturan ini terjadi ketika EEZs akan tumpang tindih yaitu, negara pesisir baselines kurang dari 400 mil laut (740 km) terpisah. When an overlap occurs, it is up to the states to delineate the actual boundary. Generally, any point within an overlapping area defaults to the most proximate state. Ketika sebuah tumpang tindih terjadi, itu terserah kepada negara-negara bagian untuk menggambarkan batas yang sebenarnya. Secara umum, setiap titik dalam suatu wilayah yang tumpang tindih default untuk negara yang paling terdekat. A state's Exclusive Economic Zone starts at the seaward edge of its territorial sea and extends outward to a distance 200 nautical miles (370 km) from the baseline.  Thus, the EEZ includes the contiguous zone. Sebuah negara Zona Ekonomi Eksklusif dimulai pada tepi arah laut dari laut teritorial dan meluas ke luar untuk jarak sejauh 200 mil laut (370 km) dari baseline. Jadi, termasuk ZEE zona bersebelahan.States also have rights to the seabed of the continental shelf up to 350 nautical miles (650 km) from the coastal baseline, where this extends beyond the EEZ, but this does not form part of their EEZ. Serikat juga memiliki hak atas dasar laut di landas kontinen sampai 350 mil laut (650 km) dari garis dasar pantai, tempat ini meluas di luar ZEE, tetapi ini tidak merupakan bagian dari ZEE mereka.
Konsep ini allotting bangsa EEZs untuk memberikan kontrol yang lebih baik kelautan di luar batas-batas teritorial diperoleh penerimaan pada akhir abad ke-20.



 
 
 
 
 
 
 


Awalnya, sebuah negara yang berdaulat perairan teritorial 3 mil laut diperluas (jangkauan tembakan meriam) di luar pantai. In modern times traditionally, a country's sovereign territorial waters extend to 12 nmi beyond the shore. Di zaman modern tradisional, sebuah negara yang berdaulat perairan teritorial memperpanjang hingga 12 nm di luar pantai. In the early 1970s, Ecuador claimed territorial waters extending to 200 nautical miles. Pada awal 1970-an, Ekuador mengklaim perairan memperluas sampai 200 mil laut.They began seizing US tuna-fishing boats and charging heavy fines (that the US government paid). Mereka mulai merebut US tuna-perahu nelayan dan pengisian denda berat (yang dibayar pemerintah AS).Eventually the US agreed to submit the issue to the International Court of Justice at The Hague. This eventually led to the recognition of 12 nmi as normal for the territorial sea/waters and binding international recognition of the 200 mile Exclusive Economic Zone by the Third United Nations Convention on the Law of the Sea in 1982. AS akhirnya setuju untuk menyerahkan masalah tersebut ke Mahkamah Internasional di Den Haag. ni akhirnya menimbulkan pengakuan dari 12 nm seperti biasa untuk laut teritorial / perairan dan mengikat pengakuan internasional dari 200 mil Zona Ekonomi Eksklusif dengan Ketiga Konvensi PBB tentang Hukum Laut pada tahun 1982.
 Zona Ekonomi Eksklusif adalah suatu daerah di luar dan berdekatan dengan laut teritorial, tunduk pada rezim hukum yang khusus didirikan dalam Bagian ini, di mana hak-hak dan yurisdiksi Negara pantai dan hak-hak dan kebebasan-kebebasan Negara lain diatur oleh ketentuan-ketentuan yang relevan Konvensi ini.
 
Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), juga disebut Hukum Laut atau Konvensi Hukum Laut perjanjian, adalah kesepakatan internasional yang dihasilkan dari ketiga PBB pada Konferensi Hukum Laut (UNCLOS III), yang berlangsung dari tahun 1973 sampai 1982. The Law of the Sea Convention defines the rights and responsibilities of nations in their use of the world's oceans, establishing guidelines for businesses, the environment, and the management of marine natural resources . Hukum Konvensi Laut mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara dalam menggunakan lautan di dunia, menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan, dan pengelolaan laut sumber daya alam. The Convention, concluded in 1982, replaced four 1958 treaties . Konvensi, menyimpulkan pada tahun 1982, digantikan empat 1958 perjanjian.UNCLOS came into force in 1994, a year after Guyana became the 60th state to sign the treaty. [ 1 ] To date, 158 countries and the European Community have joined in the Convention. UNCLOS diberlakukan pada 1994, setahun setelah Guyana menjadi negara ke-60 untuk menandatangani perjanjian. [1] Sampai saat ini, 158 negara dan Komunitas Eropa telah bergabung dalam Konvensi. However, it is now regarded as a codification of the customary international law on the issue. Namun, sekarang dianggap sebagai kodifikasi dari adat hukum internasional dalam masalah ini.
While the Secretary General of the United Nations receives instruments of ratification and accession and the UN provides support for meetings of states party to the Convention, the UN has no direct operational role in the implementation of the Convention. Sementara Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa menerima instrumen ratifikasi dan aksesi dan PBB menyediakan dukungan untuk pertemuan negara-negara pihak dalam Konvensi, PBB tidak memiliki peran operasional langsung dalam pelaksanaan Konvensi. There is, however, a role played by organizations such as the International Maritime Organization , the International Whaling Commission , and the International Seabed Authority (the latter being established by the UN Convention). Ada, bagaimanapun, peran yang dimainkan oleh organisasi-organisasi seperti Organisasi Maritim Internasional, di International Whaling Commission, dan Otoritas Dasar laut Internasional (terakhir yang dibentuk oleh Konvensi PBB).
 

Senin, 29 Maret 2010

MTM-1

MTM-1



A. Studi Gerakan

Studi gerakan adalah analisa yang dilakukan terhadap beberapa gerakan bagian badan pekerja dalam menyelesaikan pekerjaannya, dengan demikian diharapkan agar gerakan-gerakan yang tidak efektif dapat dikurangkan. Guna memudahkan penganalisaan terhadap gerakan-gerakan yang dipelajari, perlu dikenal dahulu gerakan-gerakan dasar (Sutalaksana, 2006).

Sebagian besar dari therblig-therblig ini merupakan gerakan-gerakan dasar dari tangan. Hal ini mudah dimengerti karena setiap pekerjaan produksi gerakan tangan merupakan gerakan yang paling umum dijumpai, terlebih lagi dalam pekerjaan yang bersifat manual.

4.1 TMU (Time Measurement Unit )

TMU merupakan satuan waktu yang digunakan dalam MTM (methods time measurement) baik MTM 1,2 atau 3. Definisi TMU ialah unit pengukuran waktu, dimana 1 TMU = 0,00001 jam dan 1 TMU = 0,036 detik (Yudiantyo, 1994).

4.2 Gerakan-gerakan menurut Gilberth

Suatu gerakan yang utuh dapat diuraikan menjadi gerakan dasar, yang diuraikan oleh Gilbreth kedalam 17 therblig. Suatu pekerjaan mempunyai uraian yang berbeda-beda bila dibandingkan dengan pekerjaan lainnya.antara lain mencari (Search), memilih (Select), memegang (Grasp), menjangkau (Reach), membawa (Move), memegang untuk memakai (Hold), melepas (Released load), pengarahan sementara (Preposition), memeriksa (Inspection), merakit (Assemble), lepas rakit (Desassemble), memakai (Use), kelambatan yang tak terhndar (Unavoidable delay), kelambatan yang dapat dihindarkan (Avoidable delay), merencana (Plan), istirahat untuk menghilangkan fatique (Rest to overcome fatique).

4.3. Elemen-elemen Gerakan MTM-1 (Methods Time Measurement -1)

Dalam metoda MTM-1 (Methods Time Measurement-1) terdapat 10 elemen gerakan dasar dan 1 jenis penggunaan tekanan dalam pergerakan ( Yudiantyo, 1994 ):

1. Reach ( R )

2. ௨. Move ( M )

3. Apply pressure ( AP )

4. Turn ( T )

5. Grasp ( G )

6. Release ( Rl )

7. Position ( P )

8. Disengage ( D )

9. Eye time yang terdiri dari eye travel ( ET ) dan Eye Focus ( EF )

10. Crank ( C )

11. Body, leg & foot motion

Berikut ini adalah penjabaran dari masing-masing elemen gerakan diatas agar lebih dapat dipahami:

4.3.1 Gerakan Menjangkau (REACH)

Gerakan menjangkau (REACH) ialah gerakan dasar yang digunakan bila maksud utama gerakan adalah untuk memindahkan tangan atau jari tangan ke suatu tempat tujuan atau lokasi yang baru. Dalam pergerakan ini, tangan dalam keadaan kosong atau tidak membawa obyek apapun. Tipe penulisan dari simbol R ( Reach ) ialah:

Simbol

--------------------------------------------

1 2 3 4 5

m R jarak/f kasus m

4.3.2 Gerakan Membawa (MOVE)

Gerakan membawa (MOVE) ialah gerakan dasar yang dikerjakan bila maksud utamanya adalah untuk membawa suatu obyek ke suatu sasaran. Ciri-ciri utama dari pergerakan ini ialah pada saat pergerakan tangan, tangan dalam kondisi membawa objek. Oleh karena itu, berat dari objek diperhitungkan dalam gerakan ini, karena mempengaruhi pergerakan. Terdapat 3 macam kasus yang membedakan gerakan-gerakan yang termasuk dalam Move yaitu kasus A adalah mengangkut dengan tingkat pengendalian rendah (LOW) atau sedang (MEDIUM ) suatu objek ke tangan lain atau berhenti karena suatu penahanan. Kasus B adalah mengangkut objek ke suatu sasaran yang letaknya tidak pasti. Kasus C adalah mengangkut dengan tingkat pengendalian tinggi (HIGH) suatu objek ke suatu sasaran yang sudah pasti. Tipe penulisan dari simbol M ( Move ) ialah:

Simbol

---------------------------------------------------------

1 2 3 4 5 6

m M jarak/f kasus m berat

4.3.3 Gerakan Menekan (APPLY PRESSURE)

Gerakan menekan (APPLY PRESSURE) ialah pemakaian tekanan pada waktu pergerakkan. Gerakan yang termasuk dalam gerakan ini, misalnya mengencangkan sekrup dengan obeng.

4.3.4 Gerakan Memutar (TURN)

Gerakan memutar (TURN) ialah memutar atau gerakan memutar tangan sepanjang sumbu tangan atau lengan bawah. Dalam penentuannya turn dibagi menjadi 3 kategori yang didasarkan atas berat objek yang diputar atau beban putaran, yaitu:

- Small

- Medium, lebih besar 57% dari small

- Large, lebih besar 200% dari small

Gerakan turn juga dibagi berdasarkan kondisi tangan waktu memutar, yaitu:

- Reach-turn, jika tangan dalam keadaan kosong

- Move-turn, jika tangan terdapat objek

Tipe penulisan dari simbol T ( Turn ) ialah

Simbol

------------------------------------

1 2 3

T Derajat S/M/L

Putaran

4.3.5 Gerakan Memegang atau mengengam (GRASP)

Gerakan memegang (GRASP) ialah elemen gerakan dasar untuk menguasai sebuah atau beberapa objek baik dengan jari atau dengan tangan untuk memungkinkan melakukan gerakan dasar berikutnya. Hal-hal yang mempengaruhi lamanya gerakan ini adalah mudah sulitnya dipegang, bercampur tidaknya dengan objek lain, bentuk objek dan lain-lain.

4.3.6 Gerakan Melepas (RELEASE)

Gerakan melepas (RELEASE) ialah gerakan melepaskan penguasaan objek oleh jari atau tangan. Pembagian gerakan Release ini dibagi dalam 2 kategori, yaitu:

Rl 1 : Membuka jari untuk melepaskan.

Rl 2 : Menghindar (lawan dari G5).

4.3.7 Gerakan Mengarahkan (POSITION)

Gerakan mengarahkan (POSITION) ialah gerakan dasar dari jari atau tangan yang dipergunakan untuk meluruskan, mengorientasikan atau mengarahkan sebuah obyek dengan objek lainnya, dengan tujuan memperoleh hubungan yang spesifik. Pengertian simetri ialah objek yang diarahkan bisa dalam keadaan bebas dimasukkan/diarahkan. Dan yang dimaksud dengan semi-simetri ialah objek yang diarahkan/dimasukkan terbatas posisinya pada saat dimasukkan. Sedangkan yang dimaksud dengan non-simetri ialah objek yang diarahkan/dimasukkan hanya bisa dimasukkan dengan satu posisi saja. Tipe penulisan dari simbol P ( Position ) ialah:

Simbol

----------------------------------------

1 2 3 4

P 1/2/3 S/SS/NS E/D

Dimana,

S : Simetri

SS : Semi Simetri

NS : Non Simetri

1 : Tidak ada tekanan / paksaan / kesukaran

2 : Sedikit tekanan

3 : Kesukaran atau diperlukan tekanan yang besar

E : Mudah dalam pengendaliannya

D : Sukar dalam pengendaliannya

4.3.8 Gerakan Melepas Rakit (DISENGAGE)

Gerakan melepas rakit (DISENGAGE) ialah gerakan dasar untuk memisahkan suatu obyek dari obyek lain. Pembagian pada gerakan disengage ini dibagi dalam 3 kategori, yaitu:

D1 : Loose, sangat sedikit usahanya, dan bercampur dengan gerakan selanjutnya. Dan jarak pemisahannya sampai dengan 1 inch.

D2 : Close, usahanya normal, dan jarak pemisahannya antara 1 inch sampai dengan 5 inch.

D3 : Tight, Usaha yang besar, dan jarak pemisahannya lebih besar dari 5 inch dan lebih kecil dari 12 inch.

4.3.9 Gerakan Mata (EYE TIME)

Gerakan ini terbagi menjadi dua gerakan, yaitu (Yudiantyo, 1994):

1. EYE TRAVEL (ET)

EYE TRAVEL ialah gerakan mata yang dipergunakan untuk mengubah pandangan dari suatu lokasi ke lokasi lain. Terdapat dua cara pengukuran yang dapat dilakukan sehubungan dengan penentuan EYE TRAVEL ini, yaitu dengan membaca tabel ataupun menggunakan rumus. Berikut ini adalah tabel yang dibutuhkan dalam pengukuran:

Tabel 2.1 Nilai TMU Berdasarkan Derajat Perpindahan Mata

Sudut

Perpindahan(derajat)

TMU

15

4.3

30

8.6

45

12.8

60

17.1

>=75

20

(Sumber: Yudiantyo, 1994)

Sedangkan menggunakan rumus yaitu Berdasarkan jarak perpindahan (T) dan jarak tegak lurus antara mata dan garis perpindahan (D).

2. EYE FOCUS (EF)

EYE FOCUS ialah konsentrasi mata atau penglihatan mata terhadap suatu obyek pada kurun waktu tertentu dengan maksud memperjelas penglihatan. Nilai eye focus adalah sebesar 7,3 TMU.

4.3.10 CRANK

CRANK ialah gerakan memutar dari jari tangan , tangan, pergelangan tangan dan lengan. Berbeda dengan TURN, gerakan CRANK terdapat diameter dari putaran, sebagai contoh memutar stir mobil.

4.3.11 BODY, LEG, AND FOOT MOTION

Gerakan ini terdiri dari gerakan tubuh dan gerakan kaki. Pembagiannya adalah sebagai berikut (Yudiantyo, 1994):

1. HORIZONTAL MOTION

Definisi HORIZONTAL MOTION ialah pergerakan tubuh secara horizontal. HORIZONTAL MOTION dikategorikan dalam tiga jenis pergerakan, yaitu:

a) Berjalan (WALK)

WALK ialah pergerakan ke depan atau ke belakang dari tubuh yang timbul dari langkah perpindahan.

b) Pindah ke samping (SIDE STEP)

SIDE STEP ialah gerakan atau perpindahan tubuh ke samping dengan satu atau dua langkah ke samping,tanpa perputaran badan.

c) Putar badan (TURN BODY)

TURN BODY ialah memutar badan yang dikerjakan dengan satu atau dua langkah.

2. LEG & FOOT MOTION

Gerakan LEG & FOOT MOTION ini dapat dikategorikan menjadi tiga bagian, yaitu:

a) FOOT MOTION (FM)

FOOT MOTION ialah menekan atau mengangkat telapak kaki melalui tumit.

b) FOOT MOTION WITH HEAVY PRESSURE (FMP)

Identik dengan FOOT MOTION, perbedaanya ialah bahwa untuk gerakan ini

dikategorikan dengan adanya kesukaran atau beban tekanan kaki.

c) LEG MOTION (LM)

LEG MOTION ialah menggerakkan kaki, baik melalui lutut bila keadaan duduk, maupun pinggang bila keadaan berdiri.

3. VERTICAL MOTION

VERTICAL MOTION ialah pergerakan ke atas atau ke bawah yang dilakukan oleh tubuh. Pergerakan VERTICAL MOTION ini dibagi dalam sepuluh kategori, yaitu :

a) Duduk (SIT)

Definisi SIT ialah gerakan badan untuk duduk, dari keadaan berdiri.

b) Berdiri (STAND)

Definisi STAND ialah gerakan badan untuk berdiri, dari keadaan duduk.

c) BEND(B)

Definisi BEND ialah membungkuk di tempat dari posisi berdiri, sehingga

than gan dapat menjangkau suatu obyek. Dengan syarat lutut tetap lurus.

d) STOOP (S)

Definisi STOOP ialah membungkuk di tempat dari posisi berdiri, sehingga tangan sampai ke lantai.

e) KNEEL on ONE KNEE (KOK)

Definisi KNEEL on ONE KNEE ialah gerakan merendahkan badan dari keadaan berdiri dengan memindahkan satu kaki ke depan atau ke belakang dan menurunkan satu lutut ke lantai.

f) ARISE from BEND (AB)

Definisi ARISE from BEND ialah berdiri tegak kembali dari posisi bungkuk (BEND).

g) ARISE from STOOP(AS)

Definisi ARISE from STOOP ialah berdiri tegak kembali dari posisi bungkuk (STOOP).

h) ye RISE from KNEEL on ONE KNEE (A KOK)

Definisi ARISE from KNEEL on ONE KNEE ialah berdiri tegak dari posisi “KNEEL on ONE KNEE”(KOK).

i) KNEEL on BOTH KNEES (KBK).

Definisi KNEEL on BOTH KNEES ialah merendahkan tubuh dari posisi berdiri dengan memindahkan satu kaki ke depan atau ke belakang, dan merendahkan atau menurunkan satu lutut ke lantai, serta menempatkan lutut kedua berdekatan dengan lutut pertama.

j) ARISE from KNEEL on BOTH KNEES (AKBK)

Definisi ARISE from KNEEL on BOTH KNEES ialah berdiri tegak kembali setelah melakukan” ARISE from KNEEL on BOTH KNEES” (KBK).

kaRya moTor oKe 2

oke bogel bngt

oke gtuh loh

belajarlah yang baik