" KASUS -KASUS HAK PATEN "
" OKE SOFYAN "
1.
Kasus
Hak paten ini terkadang memiliki masalah-masalah yang
muncul karena berbagai hal. Contoh kasus-kasus yang mengenai hak paten dapat
dilihat dibawah ini.
(1)
Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia
Motor
Bajaj melintasi jalanan Jakarta. Iklannya pun wara- wiri di berbagai media.
Namun siapa sangka, hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India
ini menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj
Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan
paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak
dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki
Kaisha.
Kasus
tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj
pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah
inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi
Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010
sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten
tersebut.
Ditjen
HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini yaitu,
sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo
Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda
didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh
Bajaj.
Bajaj
merupakan perusahaan yang berdiri sejak 1926. Perusahaan ini bergerak di
berbagai sektor industri seperti kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga dengan
berbasis pada ilmu pengetahuan yang telah beroperasi dilebih dari 50 negara
antara lain Amerika Latin dan Afrika.
(2)
10 Gugatan Hak Paten Yahoo ke Facebook
Menjelang rencana go public Facebook ternyata muncul masalah baru yang
menghampiri raksasa jejaring sosial ini. Yahoo baru saja mengajukan gugatan
kepada Facebook terkait 10 hak paten. Masalah hak paten biasa terjadi
antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini
diributkan oleh kedua "raksasa" internet.
Dalam pengajuan
gugatan, Yahoo merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten teknologi
Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika Serikat (AS). Pelanggaran yang telah
dilakukan Facebook tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran royalti. Pihak Facebook pun menanggapi gugatan
itu dalam sebuah pernyataan. "Kami akan mempertahankan diri dengan penuh
semangat untuk melawan tindakan yang membingungkan ini," jawab juru bicara
Facebook. Menurut Yahoo,
pertumbuhan Facebook yang begitu cepat, bagaimanapun, didasari oleh penggunaan
teknologi jejaring sosial yang telah dipatenkan Yahoo.
Namun, dari 10
paten yang dipermasalahkan tersebut sebagian besar merujuk pada periklanan
online, termasuk cara penempatan iklan dan metode aksesnya. Dari 10 paten,
hanya dua yang terkait dengan teknologi media sosial.
Kasus ini
seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul penawaran
saham perdana perusahaan itu pada 2004. Sengketa
masalah hak paten itu dimenangi Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran.
Disebutkan, Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta
saham untuk saingannya.
Berikut adalah 10 gugatan Yahoo kepada pihak Facebook:
1. Paten
Amerika Serikat (AS) No 6,901,566 :
Metode
dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
2. Paten AS No 7,100,111 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan
penempatan iklan pada halaman Web.
3. Paten
AS No 7,373,599 : Metode
dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
4. Paten
AS No. 7,668,861 : Sistem
dan metode untuk menentukan validitas interaksi pada jaringan.
5. Paten
AS No. 7,269,590 : Metode
dan sistem untuk menyesuaikan tampilan informasi yang terkait dengan pengguna
jaringan sosial.
6. Paten
AS No. 7,599,935 : Kontrol
untuk memungkinkan pengguna melakukan tampilan preview dari konten yang dipilih
berdasarkan tingkat otorisasi pengguna lain.
7. Paten
AS No. 7,454.509 : Pemutaran
sistem online dalam komunitas agar satu sama lain dapat menikmati layanan.
8. Paten
AS No. 5,983.227 : Dinamisasi
halaman generator, yang memungkinkan pengguna mengostumisasi halaman dengan
template.
9. Paten
AS No. 7,747,468 : Konten
konsinyasi penjualan dalam sistem dan metode untuk jaringan penyiaran.
10. Paten
AS No. 7,406,501 : Sistem
dan metode untuk instant messaging menggunakan protokol e-mail.
(3)
Korporasi Raksasa Pemilik Hak Paten Terbanyak
Paten untuk
sejumlah perusahaan besar, terutama industri teknologi, adalah senjata untuk
bisa bersaing dalam kondisi bisnis yang penuh persaingan. Namun, terkadang, paten juga bisa membawa
bencana bagi sang penciptanya. Hal itu yang dirasakan oleh mantan teknisi
Yahoo, Andy Baio, yang dipermalukan dengan paten buatannya.
Menurut sebuah pengakuan kepada media
onlie, wired, Baio mengatakan, "Saya pikir telah memberikan
mereka alat pertahanan. Namun, paten itu kini berbalik menjadi sebuah senjata
dengan namaku tertulis di dalamnya." Dari
pengakuannya itu, kini muncul dugaan bahwa paten tak lagi dianggap sebagai
pelindung, tapi senjata bagi perusahaan besar untuk menyerang bisnis pesaingnya.
Dikutip dari
laman businessinsider, Senin, 19 Maret 2012, berikut ini adalah
korporasi besar yang memiliki paten terbanyak di dunia. Data ini terkumpul dari
database US Patent Office.
1. IBM: 70.175 paten. Perusahaan ini mengantongi sebanyak
70.175 paten, termasuk 6.800 paten yang didaftarkan tahun lalu. IBM merupakan
perusahaan yang pertama kali memisahkan paten sebagai pendapatan terpisah bagi
perusahaan. IBM mengantongi sekitar US$1 miliar per tahun dari paten tersebut.
2. Samsung: 47.855 paten.
3. Canon: 46,322 paten.
4.
Sony: 36.508
paten.
5.
HP: 23.904 paten.
6. Xerox: 23.603 paten. Xerox pertama kali
menjalankan pusat penelitian, Xerox PARC. Mendiang Steve Jobs dan pendiri
Microsoft Bill Gates adalah dua nama yang pernah datang ke pusat penelitian ini
dan menggunakan hasil karya Xerox seperti grafis komputer dan alat tetikus
(mouse).
7.
Intel: 21.153
paten.
8. Motorola: 21.027 paten. Seluruh paten tersebut
menggunakan nama Motorola. Namun, sejak 2012, perusahaan memutuskan untuk
memisahkan menjadi dua bagian. Motorola Wireless, perusahaan yang dibeli
Google, tercatat memiliki 17.00 paten.
9. Microsoft: 19.800 paten.
10.
Ricoh: 14.363
paten.
11. Lucent: 11.713 paten. Lucent pertama kali bernama
AT&T Technologies dan memiliki pusat penelitian Bell Labs. Lucent
diakuisisi oleh perusahaan telekomunikasi Prancis yang menyediakan perangkat
untuk Alcatel pada 2006.
12. Nokia: 9.615 paten.
13.
Cisko: 7.208
paten.
14. Oracle: 3.371 paten. Perusahaan juga memiliki hak paten
sebanyak 7.618 yang terdaftar atas nama Sun Microsystem yang dibeli perusahaan
setengah tahun yang lalu.
15. Apple: 4.649 paten.
16. Dell: 2.589 paten.
17. Google: 1.124 paten. Jumlah paten yang
dimiliki raksasa perusahaan TI ini terbilang kecil dibandingkan pesaing
perusahaan lainnya. Inilah salah satu alasan yang membuat Google membeli
Motorola.
18. Verizon: 1.110 paten.
19. Yahoo: 1.029 paten.
20.
AOL: 533 paten.
Amazon: 448 paten. Walau kecil, Amazon merupakan perusahaan yang
mematenkan kemampuan membeli barang lewat online hanya dengan satu kali klik.
(art)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar