Hak paten,
atau lebih sering disebut paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara,
dalam hal ini, Pemerintah Republik Indonesia, kepada investor atas hasil
penemuannya di bidang teknologi, yang selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri penemuan tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya (UU 14 tahun 2001, ps.1, ay.1).
1.
Definisi
Kata paten,
diambil dari bahasa Inggris yaitu patent,yang awalnya berasal dari kata patere
yang artinya membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari
istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang
memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.
Definisi kata paten itu
sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi
kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif
selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang
harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai
hak monopoli.
2.
Sifat
dan Fungsi
Tujuan
dari hak paten, yaitu:
1. Memberikan
Perlindungan Hukum atas setiap karya intelektual di bidang teknologi, sehingga
terjamin hak kepemilikan pemegang paten.
2. Mewujudkan
iklim yang lebih baik bagi kegiatan invensi di bidang teknologi, sebab
teknologi memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan nasional
secara umum dan khususnya di sektor industri,
3. Memberikan
insentif bagi para inventor dalam melakukan inovasi baru melalui hak eksklusif
atas invensi yang dihasilkannya.
4. Sarana
pengungkapan terbuka mengenai informasi teknologi terkini yang dipatenkan,
sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya untuk penyempurnaan dan pengembangan
teknologi lebih lanjut.
Manfaat paten:
1.
Hak ekslusif
2.
Kepastian
hukum
3.
Insentif
terhadap suatu kreasi teknologi
4.
Posisi pasar
yang kuat
5.
Meningkatkan
daya saing
6.
Kesempatan
lisensi
7.
Mendorong
investasi (FDI)
8.
Katalis
transfer teknologi
9.
Strategi
perencanaan perdagangan dan industry
Manfaat informasi paten:
1.
Solusi masalah
teknologi
2.
Mencari
teknologi alternatif dan sumbernya
3.
Efisiensi,
menghindari duplikasi kegiatan R&D
4.
Menghindai
pelanggaan paten
5.
Eksploitasi
paten-paten yang kadaluarsa
6.
Eksploitasi
paten-paten asing yangtidak terdaftar di Indonesia
7.
Melihat tren
teknologi
8.
Kemungkinan
menjadi lisensor
3.
Subjek
dan Objek
Saat
ini terdapat beberapa perjanjian internasional
yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang
diikuti hampir semua negara.
Pemberian
hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat
hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan
paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi
paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa, seseorang
dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang
pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten,
masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku
di seluruh wilayah Eropa.
Hal-hal yang tidak diberi
paten (Exception):
1. Invensi
proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama,
ketertiban umum atau kesusilaan;
2. Semua
makhluk hidup, kecuali jasad renik;
3. Proses
biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses
non-biologis mikrobiologis atau proses mikrobiologis.
4. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan
matematika;
5. Invensi metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan
dan atau pembedahan yang diterapkan kepada manusia dan/atau hewan;
·
Kreasi
estetika;
·
Skema;
·
Aturan dan
metode untuk melakukan kegiatan yang melibatkan mental, permainan, bisnis;
·
Aturan dan metode mengenai program komputer;
·
Presentasi
mengenai suatu informasi
Secara umum, ada tiga
kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang
yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma,
metode bisnis,
sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis,
teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup
perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan,
DNA, RNA, dan sebagainya.
Khusus Sel
punca embrionik manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa
dipatenkan di Uni Eropa.
Bidang-bidang teknologi
yang dapat dipatenkan (International Patent Classification):
1.
Seksi A: Human
Necessities
2.
Seksi B:
Performing Operations, Transporting
3.
Seksi C:
Chemistry, Meallurgy
4.
Seksi D:
Textiles, Paper
5.
Seksi E: Fixed
Constructions
6.
Seksi F: Mechanical
Engineering, Lighting, Heating, Weapons, Blasting engines or pumps
7.
Seksi G:
Physics
4.
Prosedur
Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
1. Pemohon
paten harus memenuhi segala persyaratan.
2. Dirjen
HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan
permohonan paten.
3. Pengumuman
berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau
tidak dari masyarakat.
4. Jika
tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon
paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun
sejak terjadi filling date.
Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen
HAKI adalah sebagai berikut :
1. Permohonan
Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa
Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
2. Dalam
proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai
berikut :
- Surat
Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui
konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
- Surat
pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan
penemu;
- Deskripsi,
klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
- Bukti
Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia
rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
- Terjemahan
uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya
dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
- Bukti
pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh
puluh lima ribu rupiah); dan
- Bukti
pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus
dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten
Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Tambahan
biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,-
(empat puluh ribu rupiah) per klaim.
3. Penulisan
deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan
sebagai berikut :
- Setiap
lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk
penulisan dan gambar;
- Deskripsi,
klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah
dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan
batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri
2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm;
- Kertas
A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya
dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah
(kecuali dipergunakan untuk gambar);
- Setiap
lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada
bagian tengah atas;
- Pada
setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor
baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan
ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;
- Pengetikan
harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan
ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf
minimum 0,21 cm;
- Tanda-tanda
dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan
tangan atau dilukis;
- Gambar
harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4
dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai
berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir
kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
- Seluruh
dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak
boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang
ditempelkan;
- Setiap
istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus
konsisten antara satu dengan lainnya.
4. Permohonan
pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah
disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran
biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Berdasarkan penjelasan diatas, setelah terdaftarnya hak paten
atas nama inventornya, maka menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemegang paten,
dan hak eksklusif yang akan diperoleh pemegang paten adalah hak untuk
melaksanakan sendiri hak paten yang dimilikinya, memberikan hak lebih lanjut
kepada orang lain dan hak untuk melarang orang lain untuk melaksanakan patennya
tanpa adanya persetujuan dari pemegang paten.
Paten diberikan untuk jangka waktu selama dua puluh tahun
terhitung sejak tanggal penerimaan permintaan paten. Tanggal mulai dan
berakhirnya jangka waktu paten dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan
dalam Berita Resmi Paten.
Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten
yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
·
dalam hal paten produk : membuat, menjual,
mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau
disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
·
dalam hal paten proses : menggunakan proses
produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam (a).
Kantor
paten mengumumkan permintaan paten yang telah memenuhi ketentuan (pasal 29 dan
pasal 30 UU No. 13/1997) serta permintaan tidak ditarik kembali. Pengumuman
dilakukan : Delapan belas bulan
setelah tanggal penerimaan permintaan paten; atau Delapan belas bulan setelah tanggal penerimaan
permintaan paten yang pertama kali apabila permintaan paten diajukan dengan hak
prioritas.
Pengumuman
dilakukan dengan mencantumkan :
·
nama dan alamat lengkap penemu atau yang berhak
atas penemuan dan kuasa apabila permintaan diajukan melalui kuasa
·
judul penemuan
·
tanggal pengajuan permintaan paten atau dalam
hal permintaan paten dengan hak prioritas:tanggal, nomor dan negara di mana
permintaan paten yang pertama kali diajukan
·
abstrak
·
klasifikasi penemuan
·
gambar (bila ada)
·
Selama tiga tahun berturut-turut pemegang paten
tidak membayar biaya tahunan, maka paten dinyatakan batal demi hukum terhitung
sejak tanggal yang menjadi akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun
yang ketiga tersebut.
·
Tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya
tahunan berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun
kedelapan belas dan tahun-tahun berikutnya, maka paten dianggap berakhir pada
akhir batas waktu kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun yang kedelapan
belas tersebut.
5.
Kasus
Hak paten ini terkadang memiliki masalah-masalah yang
muncul karena berbagai hal. Contoh kasus-kasus yang mengenai hak paten dapat
dilihat dibawah ini.
(1)
Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia
Motor
Bajaj melintasi jalanan Jakarta. Iklannya pun wara- wiri di berbagai media.
Namun siapa sangka, hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India
ini menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj
Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan
paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak
dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki
Kaisha.
Kasus
tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj
pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah
inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi
Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010
sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten
tersebut.
Ditjen
HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini yaitu,
sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo
Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda
didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh
Bajaj.
Bajaj
merupakan perusahaan yang berdiri sejak 1926. Perusahaan ini bergerak di
berbagai sektor industri seperti kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga dengan
berbasis pada ilmu pengetahuan yang telah beroperasi dilebih dari 50 negara
antara lain Amerika Latin dan Afrika.
(2)
10 Gugatan Hak Paten Yahoo ke Facebook
Menjelang rencana go public Facebook ternyata muncul masalah baru yang
menghampiri raksasa jejaring sosial ini. Yahoo baru saja mengajukan gugatan
kepada Facebook terkait 10 hak paten. Masalah hak paten biasa terjadi
antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini
diributkan oleh kedua "raksasa" internet.
Dalam pengajuan
gugatan, Yahoo merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten teknologi
Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika Serikat (AS). Pelanggaran yang telah
dilakukan Facebook tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran royalti. Pihak Facebook pun menanggapi gugatan
itu dalam sebuah pernyataan. "Kami akan mempertahankan diri dengan penuh
semangat untuk melawan tindakan yang membingungkan ini," jawab juru bicara
Facebook. Menurut Yahoo,
pertumbuhan Facebook yang begitu cepat, bagaimanapun, didasari oleh penggunaan
teknologi jejaring sosial yang telah dipatenkan Yahoo.
Namun, dari 10
paten yang dipermasalahkan tersebut sebagian besar merujuk pada periklanan
online, termasuk cara penempatan iklan dan metode aksesnya. Dari 10 paten,
hanya dua yang terkait dengan teknologi media sosial.
Kasus ini
seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul penawaran
saham perdana perusahaan itu pada 2004. Sengketa
masalah hak paten itu dimenangi Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran.
Disebutkan, Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta
saham untuk saingannya.
Berikut adalah 10 gugatan Yahoo kepada pihak Facebook:
1. Paten
Amerika Serikat (AS) No 6,901,566 :
Metode
dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
2. Paten AS No 7,100,111 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan
penempatan iklan pada halaman Web.
3. Paten
AS No 7,373,599 : Metode
dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
4. Paten
AS No. 7,668,861 : Sistem
dan metode untuk menentukan validitas interaksi pada jaringan.
5. Paten
AS No. 7,269,590 : Metode
dan sistem untuk menyesuaikan tampilan informasi yang terkait dengan pengguna
jaringan sosial.
6. Paten
AS No. 7,599,935 : Kontrol
untuk memungkinkan pengguna melakukan tampilan preview dari konten yang dipilih
berdasarkan tingkat otorisasi pengguna lain.
7. Paten
AS No. 7,454.509 : Pemutaran
sistem online dalam komunitas agar satu sama lain dapat menikmati layanan.
8. Paten
AS No. 5,983.227 : Dinamisasi
halaman generator, yang memungkinkan pengguna mengostumisasi halaman dengan
template.
9. Paten
AS No. 7,747,468 : Konten
konsinyasi penjualan dalam sistem dan metode untuk jaringan penyiaran.
10. Paten
AS No. 7,406,501 : Sistem
dan metode untuk instant messaging menggunakan protokol e-mail.
(3)
Korporasi Raksasa Pemilik Hak Paten Terbanyak
Paten untuk
sejumlah perusahaan besar, terutama industri teknologi, adalah senjata untuk
bisa bersaing dalam kondisi bisnis yang penuh persaingan. Namun, terkadang, paten juga bisa membawa
bencana bagi sang penciptanya. Hal itu yang dirasakan oleh mantan teknisi
Yahoo, Andy Baio, yang dipermalukan dengan paten buatannya.
Menurut sebuah pengakuan kepada media
onlie, wired, Baio mengatakan, "Saya pikir telah memberikan
mereka alat pertahanan. Namun, paten itu kini berbalik menjadi sebuah senjata
dengan namaku tertulis di dalamnya." Dari
pengakuannya itu, kini muncul dugaan bahwa paten tak lagi dianggap sebagai
pelindung, tapi senjata bagi perusahaan besar untuk menyerang bisnis pesaingnya.
Dikutip dari
laman businessinsider, Senin, 19 Maret 2012, berikut ini adalah
korporasi besar yang memiliki paten terbanyak di dunia. Data ini terkumpul dari
database US Patent Office.
1. IBM: 70.175 paten. Perusahaan ini mengantongi sebanyak
70.175 paten, termasuk 6.800 paten yang didaftarkan tahun lalu. IBM merupakan
perusahaan yang pertama kali memisahkan paten sebagai pendapatan terpisah bagi
perusahaan. IBM mengantongi sekitar US$1 miliar per tahun dari paten tersebut.
2. Samsung: 47.855 paten.
3. Canon: 46,322 paten.
4.
Sony: 36.508
paten.
5.
HP: 23.904 paten.
6. Xerox: 23.603 paten. Xerox pertama kali
menjalankan pusat penelitian, Xerox PARC. Mendiang Steve Jobs dan pendiri
Microsoft Bill Gates adalah dua nama yang pernah datang ke pusat penelitian ini
dan menggunakan hasil karya Xerox seperti grafis komputer dan alat tetikus
(mouse).
7.
Intel: 21.153
paten.
8. Motorola: 21.027 paten. Seluruh paten tersebut
menggunakan nama Motorola. Namun, sejak 2012, perusahaan memutuskan untuk
memisahkan menjadi dua bagian. Motorola Wireless, perusahaan yang dibeli
Google, tercatat memiliki 17.00 paten.
9. Microsoft: 19.800 paten.
10.
Ricoh: 14.363
paten.
11. Lucent: 11.713 paten. Lucent pertama kali bernama
AT&T Technologies dan memiliki pusat penelitian Bell Labs. Lucent
diakuisisi oleh perusahaan telekomunikasi Prancis yang menyediakan perangkat
untuk Alcatel pada 2006.
12. Nokia: 9.615 paten.
13.
Cisko: 7.208
paten.
14. Oracle: 3.371 paten. Perusahaan juga memiliki hak paten
sebanyak 7.618 yang terdaftar atas nama Sun Microsystem yang dibeli perusahaan
setengah tahun yang lalu.
15. Apple: 4.649 paten.
16. Dell: 2.589 paten.
17. Google: 1.124 paten. Jumlah paten yang
dimiliki raksasa perusahaan TI ini terbilang kecil dibandingkan pesaing
perusahaan lainnya. Inilah salah satu alasan yang membuat Google membeli
Motorola.
18. Verizon: 1.110 paten.
19. Yahoo: 1.029 paten.
20.
AOL: 533 paten.
21. Amazon: 448 paten. Walau kecil, Amazon merupakan
perusahaan yang mematenkan kemampuan membeli barang lewat online hanya dengan
satu kali klik. (art)
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar