Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim
‘HaKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual
Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir
otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada
orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif
tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam
kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan,
kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan
dalam kegiatan ko-mersil.
Pada intinya HakI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis
hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah
karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Teori Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sangat dipengaruhi
oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan
bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu
sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda
yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik
atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas
manusia.
Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) –
badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual
terbagi atas 2 kategori, yaitu:
- Hak Cipta (copy rights)
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak
yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan
utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk
mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya
literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran
dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi,
sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran,
arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.
Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik
seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi
dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta
termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram
dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi.
2. Hak
Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), kategori ini
mencakup penemuan (paten), merek, desain industri, dan indikasi geografis.
Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang
termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak
sirkuit terpadu.
a) Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk
mengidentifikasi suatu barang atau jasa sebagaimana barang atau jasa tersebut
diproduksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu
konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan
karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
b) Indikasi Geografis
Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada
barang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas
atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis
merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian
biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan
dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah.
Berfungsinya suatu tanda sebagai indikasi geografis merupakan masalah hukum
nasional dan persepsi konsumen.
c) Desain tata letak sirkuit
terpadu (integrated circuit)
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau
setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya
satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif yang sebagian atau seluruhnya
saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor
yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik. Desain tata letak adalah
kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen,
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
d) Rahasia dagang (trade
secret)
Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya
yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan
lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang
rasional harus ditempuh sebelumnya untuk melindungi informasi yang bersifat
rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah
sebagai langkah memperoleh persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau
pertanian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurangan
perdagangan.
e) Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah
penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk
membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.
Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan
tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun.
Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara
komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si
pencipta.
f) Desain Industri (Industrial
designs)
Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada
sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti
bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau
warna. Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan
kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan
benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik
ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang
hiburan.
Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus
terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan
suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda
yang diaplikasikan.
g) Perlindungan Varietas
Tanaman (Plant Variety)
Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak yang diberikan
kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas
hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain
untuk menggunakannya selama waktu tertentu. PVT diberikan kepada varietas dari
jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama.
Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT,
bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah
diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari
setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun
untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan. Sedangkan kriteria
varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas
dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat
penerimaan permohonan hak PVT.
C. Sifat-sifat
Hak Kekayaan Intelektual
1. Bersifat
Eksklusif dan Mutlak
HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak
tersebut dapatdipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut
terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau
pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau
pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun
tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.
2. Mempunyai
Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau
penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang
setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
D. Pengaturan Hak
Kekayaan Intelektual
Pengaturan hak kekayaan intelektual tertuang dalam undang-undang sebagai berikut:
- UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
a. Bahwa sejalan dengan ratifikasi Indonesia pada
perjanjian-perjanjian internasional, perkembangan teknologi, industri, dan
perdagangan yang semakin pesat, diperlukan adanya Undang-undang Paten yang
dapat memberikan perlindungan yang wajar bagi Inventor;
b. Bahwa hal tersebut pada butir a juga diperlukan dalam
rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang jujur serta memperhatikan
kepentingan masyarakat pada umumnya;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam
huruf a dan b serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang
Paten yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Paten yang baru
menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.
- UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
a. Bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan
konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan
Merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang
sehat;
b. Bahwa untuk hal tersebut di atas diperlukan pengaturan
yang memadai tentang Merek guna memberikan peningkatan layanan bagi masyarakat;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan
huruf b, serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Merek
yang ada, dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992
tentang Merek sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek.
- UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
a. Bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing
dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim
yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat dengan memberikan perlindungan
hukum terhadap Rahasia Dagang sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan
Intelektual;
b. Bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing
the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of
Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Rahasia Dagang;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu dibentuk Undang-undang tentang Rahasia Dagang.
- UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Varietas Tanaman
a. Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara agraris,
maka pertanian yang maju, efisien, dan tangguh mempunyai peranan yang penting
dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan nasional;
b. Bahwa untuk membangun pertanian yang maju, efisien,
dan tangguh perlu didukung dan ditunjang antara lain dengan tersedianya
varietas unggul;
c. Bahwa sumberdaya plasma nutfah yang merupakan bahan
utama pemuliaan tanaman, perlu dilestarikan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya
dalam rangka merakit dan mendapatkan varietas unggul tanaman tanpa merugikan
pihak manapun yang terkait guna mendorong pertumbuhan industri perbenihan;
d. Bahwa guna lebih meningkatkan minat dan peranserta
perorangan maupun badan hukum untuk melakukan kegiatan pemuliaan tanaman dalam
rangka menghasilkan varietas unggul baru, kepada pemulia tanaman atau pemegang
hak Perlindungan Varietas Tanaman perlu diberikan hak tertentu serta
perlindungan hukum atas hak tersebut secara memadai;
e. Bahwa sesuai dengan konvensi internasional,
perlindungan varietas tanaman perlu diatur dengan undang-undang;
f. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a, b,
c, d, dan e, dipandang perlu menetapkan pengaturan mengenai perlindungan
varietas tanaman dalam suatu undang-undang.
KASUS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1.
HAK MEREK
Senin, 3 Agustus 2009 | 11:46 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Umat Buddha menilai kasus
Buddha Bar (BB) tidak hanya melecehkan simbol agama Buddh, tetapi juga menduga
ada pelanggaran hukum pendirian usaha. “Yang jelas, sikap kami menentang
berdirinya Buddha Bar sekaligus menentang penggunaan simbol agama Buddha dalam
Buddha Bar,” kata Mulyadi, Anggota Majelis Agama Buddha Teravada Indonesia
(Magabudhi), menjelang persidangan kasus BB di Pengadilan Tata Usaha Negara
Jakarta, Senin (3/8). Menurut dia, berdirinya BB telah melanggar UU No 15/2001
tentang Merek yang dalam Pasal 5 menyatakan bahwa mereka tidak dapat didaftar
apabila bertentangan dengan perundangan-undangan yang berlaku, moralitas agama,
kesusilaan atau ketertiban umum. Kedua, bertentangan dengan UU No 1/1965
tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, Pasal 156 (a).
Ketiga, bertentangan dengan Konvensi Paris 1883 tentang hak kekayaan industrial
antara lain menyatakan bahwa tidak boleh ada merek yang mengandung unsur agama.
“Konvensi ini diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden RI No 15/1997,”
ungkap Mulyadi. Lebih lanjut ia menuturkan bahwa kasus BB Ini adalah tanggung
jawab pemerintah. “Kalau nama Buddha Bar boleh atau dibiarkan seperti sekarang,
nanti akan merembet ke pelecehan agama lain. Sampai sekarang di BB masih ada
menu Buddha Bar Chicken Salad, Buddha Bar Pad Thai, Buddha Bar Roll,” paparnya.
Buddha Bar di Jalan Teuku Umar Jakarta dibuka pada bulan November 2008 dengan
pengelola PT Nireta Vista Creative dan merupakan satu-satunya di Asia. Bar
tersebut dikecam oleh berbagai pihak khususnya umat Buddha karena menggunakan
simbol agama Buddha untuk kegiatan komersial.
2.
HAK PATEN
JEPANG, SHARP.com — Tuntutan ini diperkarakan di
Pengadilan Wilayah Amerika Serikat untuk Texas Bagian Timur (United States
District Court for the Eastern District of Texas). Gugatan tersebut dengan
tuduhan bahwa produk-produk berikut menyalahi hak paten yang berkaitan dengan
LCD milik SHARP : modul liquid crystal display (LCD) yang diproduksi oleh
Samsung dan dijual di AS oleh Samsung; TV LCD dan monitor LCD yang menggunakan
modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh SEA; dan telepon
genggam yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di
AS oleh STA. Dalam gugatannya, SHARP meminta pengadilan mengabulkan kompensasi ganti
rugi yang dialami SHARP dan melarang penjualan produk yang bermasalah tersebut.
SHARP juga menghendaki adanya tim juri penilaian.
SHARP merupakan satu perusahaan terkemuka dalam
pengembangan industri liquid crystal. SHARP memulai penelitian dan pengembangan
teknologi liquid crystal pada tahun 1970 dan yang pertama di dunia memproduksi
aplikasi LCD pada kalkukaltor di tahun 1973. Sejak itu, SHARP telah berupaya
melakukan penelitian dan pengembangan yang terus menerus untuk teknologi liquid
crystal.
SHARP memperkenalkan TV LCD AQUOS di tahun 2001. SHARP
mulai memproduksi TV LCD berukuran besar pada tahun 2004 di Pabrik Kameyama-nya
di Jepang, suatu fasilitas produksi TV LCD yang terintegrasi dan menggabungkan
semua aspek dalam proses produksi dari pembuatan modul LCD hingga perakitan
akhir TV LCD.
SHARP memegang banyak hak paten yang berkaitan dengan LCD
di Jepang, di Amerika Serikat dan negara-negara lainnya sebagai hasil dari
upaya penelitiannya yang ekstensif, dan memberikan ijin atas pemakaian hak patennya
untuk teknologi LCD umum kepada produsen panel LCD.
SHARP telah berusaha menegosiasikan untuk mencapai
kesepakatan dengan Samsung atas satu perijinan hak paten LCD sejak 2006, namun
sangat disesalkan tidak dapat memecahkan masalah ini melalui proses negosiasi.
Sebagai hasilnya, SHARP terpaksa mengajukan gugatan perkara hukum ini untuk
melindungi properti intelektualnya.
Lima Hak Paten Amerika Serikat Milik SHARP Corporation
yang Termasuk dalam Gugatan Perkara Hukum
3.
Kasus Hak Cipta :
Jumat, 12 September 2008 | 14:47 WIB
DENPASAR,Kompas.com — Malang benar nasib Ketut
Deni Aryasa, perajin perak asal Bali. Ia dituding menjiplak salah satu
motif perusahaan perak milik asing, PT Karya Tangan Indah. Deni Aryasa
bahkan telah diseret ke meja hijau dan dituntut dua tahun penjara. “Motif yang
saya gunakan ini adalah milik kolektif masyarakat di Bali, yang sudah ada sejak
dulu. Bukan milik perseorangan, tapi mengapa bisa dipatenkan pihak asing,” kata
Deni Aryasa, yang ditemui di rumahnya di Denpasar, Jumat (12/9). Deni Aryasa
dituding meniru dan menyebarluaskan motif fleur atau bunga.
Padahal motif ini adalah salah satu motif tradisional Bali yang kaya akan
makna. Motif serupa dapat ditemui di hampir seluruh ornamen seni di Bali,
seperti gapura rumah, ukiran-ukiran Bali, bahkan dapatditemui sebagaimotif pada sanggah atau
tempat persembahyangan umat Hindu di Bali. Ironisnya, motif tradisional
Bali ini ternyata dipatenkan pihak asing di Direktorat Hak Cipta, Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia pada tahun 2006 dengan
nomor 030376. Pada surat keputusan Ditjen Haki, tertulis pencipta motiffleur adalah
Guy Rainier Gabriel Bedarida, warga Prancis yang bermukim di Bali. Sedangkan
pemegang hak cipta adalah PT Karya Tangan Indah milik pengusaha asal Kanada,
John Hardy. Dengan tudingan melanggar hak cipta, Deni Aryasa kini dituntut dua
tahun penjara. Bahkan Deni sempat ditahan selama 40 hari di LP Kerobokan Bali.
Kini Deni menjalani tahanan rumah. “Saya mungkin satu-satunya orang yang
dituntut melanggar hak cipta yang pernah ditahan selama 40 hari,” kata Deni
Aryasa.
Peradilan kasus hak cipta ini akan dilanjutkan pada Rabu (17/9) mendatang di
Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pledoi atau tanggapan terhadap
tuntutan jaksa. Motif fleur ini juga telah dipatenkan di
Amerika Serikat, sehingga kini perajin perak di Bali yang menggunakan motif
yang sama pun terancam ikut terjerat pelanggaran hak cipta. Asosiasi Perajin
Perak mencatat terdapat sedikitnya 800 motif perak tradisional Bali yang telah
dipatenkan pihak asing di Amerika Serikat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar